Jakarta_JAKinside.com - Kode Etik Jurnalistik merupakan landasan moral dan profesional yang menjadi pedoman bagi jurnalis dalam menjalankan tugas mereka. Dengan kode etik ini, jurnalis diharapkan dapat menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Kode etik ini tidak hanya mengatur tentang etika penulisan berita, tetapi juga mencakup seluruh aspek dalam proses peliputan, mulai dari pengumpulan informasi hingga interaksi dengan narasumber. Kode etik ini memastikan jurnalis beroperasi dengan integritas dan menghormati hak-hak publik. Seperti dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, berikut 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik Indonesia yang harus dipatuhi
1. Independensi dan Akurasi
Wartawan Indonesia harus bersikap independen, menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan tanpa itikad buruk.
2. Profesionalisme dalam Tugas
Jurnalis harus menggunakan cara yang profesional saat melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Uji Informasi dan Praduga Tak Bersalah
Setiap informasi yang disajikan harus diuji kebenarannya, berimbang, tidak mencampur fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Berita Benar dan Tidak Menyesatkan
Jurnalis dilarang menyebarkan berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
5. Privasi Korban Kejahatan
Identitas korban kejahatan susila serta anak yang terlibat dalam kejahatan harus dirahasiakan.
6. Tidak Menyalahgunakan Profesi
Wartawan dilarang menyalahgunakan profesi dan tidak boleh menerima suap.
7. Hak Tolak
Hak tolak untuk melindungi narasumber yang ingin identitasnya dirahasiakan harus dihormati, dengan mematuhi aturan embargo dan kesepakatan off the record.
8. Anti-Diskriminasi
Jurnalis harus menghindari prasangka atau diskriminasi berdasarkan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan kondisi fisik atau mental.
9. Menghormati Kehidupan Pribadi
Hak narasumber atas kehidupan pribadinya harus dihormati, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Meralat Kesalahan
Jika terdapat kesalahan dalam berita, jurnalis wajib segera meralat dan meminta maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
11. Melayani Hak Jawab
Jurnalis wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Kode Etik Jurnalistik ini diharapkan dapat menjaga kualitas dan integritas profesi jurnalistik serta mempertahankan kepercayaan publik. Melalui penerapan kode etik yang konsisten, media massa dan para jurnalis dapat terus menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan.
0 Komentar