Jakarta_Jakinside.com - 11 November 2024 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah berhasil menggagalkan sejumlah upaya penempatan non-prosedural pekerja migran Indonesia (PMI) melalui Bandara Soekarno-Hatta selama awal November 2024. Pencegahan ini didasarkan pada berbagai laporan yang diterima dari pihak Imigrasi dan BP2MI, dengan rincian sebagai berikut:
Laporan Polisi No. LP.A/28/XI/RES.1.16./2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KOTA BANDARA SOEKARNO HATTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 6 November 2024
Laporan Informasi dari Satreskrim Polresta Soekarno-Hatta yang diterima pada tanggal 5 hingga 7 November 2024
4 November 2024 Satreskrim Polresta Soekarno-Hatta menerima dua calon PMI non-prosedural dari petugas BP2MI Bandara Soekarno-Hatta yang ditunda keberangkatannya oleh Imigrasi. Keduanya berencana bekerja di Korea Selatan sebagai tukang kebun dengan gaji yang dijanjikan sebesar Rp20.000.000 per bulan.
5 November 2024 Imigrasi melaporkan indikasi penempatan non-prosedural terhadap sepuluh WNI yang akan bekerja di Thailand dan Uni Emirat Arab. Keberangkatan mereka tertunda, dengan rincian, Tujuh orang menggunakan pesawat Thai Lion Air Indonesia, Dua orang menggunakan pesawat Malindo Air rute Jakarta–Kuala Lumpur, Satu orang akan ke Singapura dengan Batik Air.
6 November 2024 Satreskrim menerima laporan pencegahan keberangkatan satu PMI non-prosedural yang akan berangkat ke China. Calon PMI ini menggunakan pesawat Air Asia dengan rute Cengkareng–Kuala Lumpur–Guangzhou.
7 November 2024 Satreskrim menerima laporan pencegahan keberangkatan delapan calon PMI non-prosedural, dengan tujuan, Dua orang ke Malaysia, Lima orang ke Kamboja, Satu orang ke Dubai
Pada hari yang sama, seorang PMI non-prosedural yang baru kembali dari Bahrain dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia terdeteksi di Terminal 3.
Upaya pencegahan ini dilakukan di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 4 hingga 7 November 2024.
Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas keberangkatan calon PMI non-prosedural guna mencegah potensi perdagangan orang dan menjamin keselamatan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
0 Komentar